Politik
DPR Berjanji Akan Membahas RUU RPPKT sebagai Hadiah Hari Buruh, KSPI Desak Agar Segera Diratifikasi
Komitmen penting dari DPR untuk membahas RUU PPRT setelah Hari Buruh Menimbulkan harapan bagi hak-hak pekerja domestik, tetapi apakah tindakan akan mengikuti?

Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR) akhirnya berkomitmen untuk membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) setelah perayaan Hari Buruh 2025. Keputusan ini menandai langkah penting menuju pengakuan hak-hak pekerja rumah tangga di Indonesia, sebuah kelompok yang selama ini menghadapi tantangan dalam mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang adil berdasarkan hukum. Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR, menyebut pembahasan ini sebagai hadiah bagi pekerja rumah tangga, menyoroti pentingnya upaya legislatif ini bukan sekadar formalitas tetapi sebagai respons yang diperlukan terhadap kebutuhan mendesak dari tenaga kerja ini.
Meski komitmen untuk memulai pembahasan patut diapresiasi, kita harus menyadari konteks keterlambatan legislatif yang telah menghambat proses ini. Selama ini, pekerja rumah tangga telah dibiarkan rentan, tidak mendapatkan perlindungan yang setara dengan sektor tenaga kerja lainnya. Pemimpin DPR, termasuk Ketua Puan Maharani, juga menyatakan dukungannya terhadap pembahasan ini, yang menunjukkan pengakuan bersama akan urgensi hak pekerja rumah tangga.
Namun, penting untuk memastikan bahwa komitmen ini berujung pada tindakan yang tepat waktu dan bukan lagi penundaan yang berkepanjangan. Seruan dari organisasi buruh untuk tindakan segera mencerminkan pemahaman yang lebih luas bahwa pekerja rumah tangga memberikan kontribusi besar bagi rumah tangga dan perekonomian kita. Namun, tanpa perlindungan hukum, hak mereka tetap tidak terlindungi, meninggalkan mereka rentan terhadap kondisi kerja yang sewenang-wenang dan perlakuan tidak adil.
RUU PPRT bertujuan untuk mengatasi disparitas ini, tetapi kita harus tetap waspada terhadap proses legislatifnya. Pembahasan yang dimulai setelah Hari Buruh 2025 ini tidak hanya fokus pada kerangka hukum, tetapi juga pada garis waktu konkret untuk persetujuan dan implementasinya.
Seiring kita melangkah maju, kita harus mendorong transparansi dan keterlibatan dari DPR. Ini bukan sekadar tentang mengesahkan sebuah undang-undang; tetapi tentang memastikan bahwa hak pekerja rumah tangga diabadikan dalam hukum, memberdayakan mereka dengan martabat dan rasa hormat yang layak mereka terima. Pembahasan yang sedang berlangsung harus melibatkan masukan dari pekerja rumah tangga sendiri, karena pengalaman dan wawasan mereka sangat berharga dalam membentuk legislasi yang efektif.